Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempraperadilankan surat perintah pemberhentian perkara (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sebagai langkah awal, kemarin, LBH resmi mengajukan surat praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar,” kata Direktur LBH Makassar Abdul Azis di kantornya, kemarin. Menurutnya, LBH mengajukan surat tersebut untuk mempertanyakan SP3 yang dikeluarkan Kejati Sulselbar.
Mereka (Kejati Sulselbar) menilai, dalam kasus ini tidak ditemukan cukup bukti sehingga harus dihentikan. Padahal, kasus ini telah ada di tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Sukardjo Widjojo selaku pimpinan proyek,” tutur dia. Dia menilai, Kejati Sulselbar tak punya alasan kuat menghentikan pemeriksaan kasus ini. Selain itu, beberapa perwakilan warga yang tanahnya diambil kembali,melapor ke LBH.
“Kasus ini memang sudah cukup lama.Tetapi,karena masih ada beberapa warga yang terus ke sana kemari mencari keadilan dan akhirnya ke LBH, kami nilai kasus ini harus dilanjutkan. Apalagi, setelah mempelajari kasusnya, memang terjadi keanehan-keanehan di sana sini,”ujar dia. Wakil Direktur LBH Bidang Hukum Haswandi Andi Mas yang melakukan investigasi kasus ini mengatakan, telah terjadi ketidakcocokan harga dalam pembebasan tanah warga seluas 4.300 ha untuk pembangunan bandara.
Warga yang menerima pembayaran tidak sesuai dengan petunjuk operasional daftar isian proyek (PO DIP) 1991–1994. Berdasarkan PO DIP, harga tanah warga Rp7.000 per meter. Ternyata warga hanya dibayar Rp4.000 per meter bagi yang tak punya sertifikat dan Rp4.200 yang punya sertifikat.”Karena itu, ada selisih Rp3.000 dan Rp2.800 yang tidak jelas keberadaannya,”ungkap dia. Dari total anggaran pembebasan lahan Rp23 miliar yang bersumber dari APBN, LBH mencatat, masih ada Rp7,8 miliar yang tidak dikembalikan ke kas negara.
“Rp5,7 miliar untuk pembebasan lahan berupa isi dan Rp2,1 miliar dari seluruh harga DIP dan harga yang dibayarkan,”ujar dia. Diketahui, pembebasan lahan bandara ini berlangsung sejak 1991. Harga ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Ketika itu, Bupati Maros saat itu, yakni Muhammad Roem. Bupati sebelumnya, Arief Wangsa, kini menjadi pendamping warga yang berjumlah 500 keluarga untuk mencari keadilan